Kamis, 29 September 2011

Fungsi Hardware

Monitor
Monitor atau sering kita sebut Layar tampilan Komputer. Istilah monitor biasanya digambarkan pada sebuah kotak layar yang dapat menampilkan sesuatu dari sebuah perangkat komputer. Sebagai media output monitor mempunyai arti penting sebagaimana perangkat-perangkat komputer lainnya. Semuanya merupakan unit-unit penting dalam sebuah sistem komputer yang bila salah satunya tiada maka sistem tidak akan bisa bekerja.
Monitor komputer juga dijelaskan sebagai Perangkat output yang menampilkan aksara dan/atau imej, baik diam atau bergerak, yang diproses/diperintahkan dari CPU melalui media input.
Keyboard (Papan Ketik)
Papan ketik (bahasa Inggris: keyboard) atau kibor adalah peranti untuk mengetik atau memasukkan huruf, angka, atau simbol tertentu ke perangkat lunak atau sistem operasi yang dijalankan oleh komputer.
Papan ketik / keyboard terdiri atas tombol-tombol berbentuk kotak dengan huruf, angka, atau simbol yang tercetak di atasnya. Dalam beberapa sistem operasi, apabila dua tombol ditekan secara bersamaan, maka akan memunculkan fungsi khusus atau pintasan yang telah diatur sebelumnya.
Ada berbagai jenis tata letak tombol pada papan ketik. Akan tetapi, yang paling populer dan umum digunakan adalah tata letak QWERTY, meniru sistem tata letak mesin ketik.
Papan ketik tipe baru biasanya mempunyai tombol tambahan di atas tombol fungsi (F1, F2, dst.) untuk mempermudah pengguna dalam mengoperasikan komputer. Selain itu, papan ketik baru juga sudah banyak yang mendukung teknologi nirkabel.
3.      “ Mouse “
Mouse pada sebuah komputer mempunyai sebuah fungsi utama yaitu menggerakkan kursor. Nah biasanya kursor ini ber gambar sebuah anak panah. Kenapa di sebut dengan sebutan mouse? jawabannya adalah karena bentuknya mirip sekali dengan tikus, dalam bahasa inggris tikus adalah mouse, Mouse emperoleh nama demikian karena kabel yang menjulur berbentuk seperti ekor tikus.
Menurut wikipedia Mouse pertama kali dibuat pada tahun 1963 oleh Douglas Engelbart berbahan kayu dengan satu tombol. Model kedua sudah dilengkapi dengan 3 tombol. Pada tahun 1970, Douglas Engelbart memperkenalkan Mouse yang dapat mengetahui posisi X-Y pada layar komputer, Mouse ini dikenal dengan nama X-Y Position Indicator (indikator posisi X-Y). Selain itu juga memiliki fungsi lain yaitu memberi perintah yaitu klik dan klik kanan.
Mouse bekerja dengan menangkap gerakan menggunakan bola yang menyentuh permukaan keras dan rata. Mouse yang lebih modern sudah tidak menggunakan bola lagi, tetapi menggunakan sinar optikal untuk mendeteksi gerakan. Selain itu, ada pula yang sudah menggunakan teknologi nirkabel, baik yang berbasis radio, sinar inframerah, maupun bluetooth. Saat ini, teknologi terbaru sudah memungkinkan Mouse memakai sistem laser sehingga resolusinya dapat mencapai 2.000 titik per inci (dpi), bahkan ada yang bisa mencapai 4.800 titik per inci. Biasanya Mouse semacam ini diperuntukkan bagi penggemar permainan video.
4.      Printer
      Printer adalah salah satu hardware (perangkat keras) yang terhubung ke komputer dan mempunyai fungsi untuk mencetak tulisan, gambar dan tampilan lainnya dari komputer ke media kertas atau sejenis. Istilah yang dikenal pada resolusi printer disebut dpi (dot per inch). Maksudnya adalah banyaknya jumlah titik dalam luas area 1 inci. Semakin tinggi resolusinya maka akan semakin bagus cetakan yang dihasilkan. Sebaliknya, jika resolusinya rendah maka hasil cetakan akan buruk / tidak bagus.
5.      Power Supply
Berupa kotak tegangan listirik yang menempel pada bagian belakang setiap casing dan memiliki kabel power yang akan disambungkan ke komponen hardware yang ada di dalam casing. 
  • Fungsi
Mengubah tegangan AC menjadi DC dan menyuplai tegangan tersebut ke komponen yang membutuhkan arus dan tegangan pada motherboard. 
  • Troubleshooting
Pemberitahuan masalah yang terjadi sering dianggap sebagai masalah yang disebabkan oleh komponen hardware berupa memori, VGA card, atau motherboard tanpa menyangka kesalahan terjadi pada powersupply yang kita gunakan. Berikut ini contoh masalah yang terjadi:
a.      Komputer me-restart sendiri saat system sedang bekerja.
b.      Komputer mati setelah beberapa saat dioperasikan.
c.      Intermittent parity check atau other memory-type errors.
d.      Harddisk dan kipas angin sec. serentak tidak berputar.
e.      Goncangan elektrik dirasakan pada casing atau konektor
f.        Power-on atau system startup failure atau lockups
g.      Terkadang booting sendiri sec. spontan lockups selama operasi normal.
h.      Sistem sepenuhnya mati.
6.      Motherboard atau Mainboard
Berbentuk papan (board) elektronik utama yang mempunyai beberapa slot individual yang bias dipasangkan untuk board lain, mulai dari prosesor, memori, sound card, display adapter, dan sebagainya. Di antara slot pada papan utama, terdapat slot yang khusus digunakan untuk pemasangan prosesor yang dinamakan soket dan slot 1. Motherboard memiliki beberapa jenis soket yang berbeda-beda, sesuai dengan perkembangan jenis prosesor.
  • Fungsi
1.      Tempat meletakkan atau memasang berbagai komponen, misalnya prosesor,
2.      Media transfer data dari komponen yang bekerja di dalam komputer.
  • Troubleshooting
Seringkali terjadi masalh motherboard yang disebabkan oleh komponen hardware yang dipasang pada motherboard atau kerusakan pada chipset yang digunakan pada motherboard atau peralatan I/O-nya. Komputer tidak bisa menyala atau sering disebut dengan istilah “motherboard blank” saat tombol ON pada casing sudah ditekan tanpa mengeluarkan suara apapun. Biasanya, hal ini terjadi karena :
a.      Power supply yang rusak atau kabel power supply pada motherboard diletakkan secara tidak tepat atau longgar
b.      BIOS rusak
c.      Kesalahan CPU clock akibat overclock pada computer
d.      Prosesor yang dipasang sudah rusak atau tidak cocok dengan soket motherboard yang dipakai
e.      Kipas pada prosesor mati
f.        Kerusakan pada chipset yang ada di motherboard
7.      CPU (Central Processing Unit)
Adalah komponen berupa chip atau IC berbentuk persegi empat yang merupakan otak dan pengendali proses kinerja computer, dengan dibantu komponen lainnya. Satuan kecepatan prosesor adalah MHz (Mega Hertz) atau GHz (1000 Mega Hertz). Semakin besar nilainya, semakin cepat proses eksekusi pada komputer.
  • Fungsi
1.      Tempat mengatur semua instruksi program pada komputer.
2.      Pengelola semua aktivitas kinerja di dalam komputer.
  • Troubleshooting
Masalah pada prosesor biasanya menyebabkan tampilan pada layar blanktanpa bunyi apa pun. Hal ini terjadi karena :
1.      Prosesor mati atau rusak
2.      Prosesor terbakar akibat suhu terlalu panas yang karena melakukan overlock atau karena kipas pada prosesor tidak berfungsi
8.      Memori Utama
Prosesor hanya dapat menyimpan data dan instruksi di register yang berukuran kecil sehingga tidak dapat menyimpan semua informasi yang dibutuhkan untuk semua proses program. Untuk mengatasi hal ini prosesor harus dilengkapi dengan alat penyimpan yang berkapasitas lebih besar, yaitu memori utama. Ukuran memori ditunjukkan oleh satuan byte.
  • Fungsi
1.      Sebagai alat penyimpan data dan program yang bersifat sementara, hanya bekerja pada saat computer hidup.
  • Troubleshooting
1.      Komputer mengeluarkan suara “bip” panjang berkali-kali tanpa menampilkan gambar pada layar saat computer mulai dinyalakan
2.      Pemasangan dua keping RAM yang tidak cocok sering mengakibatkan masalah pada komputer,antara lain :
·         Komputer akan sering hang dan muncul blue screen saat kita bekerja di suatu program aplikasi atau sedang bermain games
·         Komputer juga sering tidak bias hidup atau booting saat dinyalakan
3.      RAM jika dipasang dengan kapasitas tidak cukup, kinerja komputer akan lebih lambat dalam pembacaan data atau menjalankan aplikasi program.
4.      Kerusakan pada memori jenis ROM akan mengakibatkan komputer blank atau tidak bias hidup sama sekali
9.      Harddisk
Adalah komponen yang berbentuk persegi empat yang berisi platter atau piringan yang mirip dengan piringan hitam, head, papan elektronik, motor penggerak, dan komponen lainnya, yang dilapisi atau dibungkus oleh casing yang kuat.
  • Fungsi
1.      Salah satu alat booting computer.
2.      Media penyimpanan operation system (OS) yang digunakan pada komputer
3.      Media penyimpanan semua data dalam kapasitas yang besar pada komputer
  • Trobleshooting
Banyak masalah pada komputer akibat kerusakan pada harddisk sehingga komputer tidak dapat digunakan. Berikut ini beberapa masalah yang ditimbulkan akibat kerusakan pada harddisk,yaitu :
a.      Komputer tidak bias booting atau startup
b.      Komputer sering hang atau restart sendiri
c.      Kesulitan dalam membaca dan membuka data
10. Video Adaptor atau GPU
Merupakan komponen hardware komputer yang menghubungkan peralatan pemrosesan grafis dengan peralatan output berupa monitor. Pada komputer lama, pemrosesan grafis dilakukan oleh prosesor utama. Namun, seiring perkembangan teknologi komputer saat ini, telah didesain
Komponen hardware video adaptor dengan memiliki prosesor sendiri yang disebut GPU (graphic processor unit) atau chipset dan memori internal sehingga beban kinerja prosesor utama menjadi lebih berkurang.
  • Fungsi
1.      Port penghubung peralatan proses data dengan peralatan output berupa layar/monitor
2.      Memaksimalkan fungsi layar sehingga dapat menampilkan grafis dalam resolusi dan kualitas warna yang terbaik.
3.      Dapat mempercepat semua kinerja software operation system (Windows)
Dan software aplikasi 2D dan 3D
1.      Menunjang penggunaan computer untuk games yang saat ini sudah banyak berbasis pada software games 3D
2.      Menampilkan kualitas gambar terbaik untuk pemutaran film jenis CD dan DVD
  • Troubleshooting
Tidak ada gambar apa pun di layar karena konektor layar tidak terpasang pada VGA card atau konektor tidak terpasang dengan baik
11. Sound Card
Merupakan komponen hardware komputer yang berbentuk chipset pada motherboard atau PCB card (printed circuit board) yang dipasang pada slot PCI di motherboard, dengan memiliki empat komponen utama untuk menerjemahkan analog dan digital.
  • Fungsi
1.      Mengolah data berupa audio atau suara.
2.      Sebagai penghubung output audio ke speaker
3.      Sebagai penghubung input suara ke computer melalui mikrofon.
  • Troubleshooting
Tidak dapat mengeluarkan suara melalui speaker akif atau suara yang keluar tidak jelas, yang disebabkan oleh :
1.      Driver sound card belum diinstall
2.      Pemasangan sound card pada slot PCI di motherboard yang belum tepat dan pas tertanam pada slotnya.
3.      Pemasangan jek kabel pada chanel out di sound card yang ada di casing dan speaker
4.      Terdapat kabel penghubung yang putus antara sound card yang ada di casing dan speaker
5.      Sound card rusak atau speaker akeif yang rusak
12. Heatsink Fan (HSF) atau Cooling Device
Merupakan peralatan pendingin yang berbentuk kotak atau bulat, yang terbuat dari bahan alumunium dan di atasnya terdapat kipas yang akan berputar saat computer menyala. HSF menjadi kebbutuhan pokok dalam computer karena hampir semua komponen hardware computer di dalam casing menggunakan HSF masing-masing, mulai dari prosesor, VGA card, dn Harddisk yang berlomba-lomba memberikan fasilitas komponen HSF yang berkualitas tinggi dalam bersaing di pasaran.
  • Fungsi
1.      Pendingin pada hardware yang di atasnya diletakkan HSF.
2.      Prosesor tidak akan berfungsi jika tidak ada heatsink fan di atasnya.
3.      Penyerap panas yang dihasilkan oleh prosesor saat bekerja dan dilengkapi dengan kipas pendingin di atasnya agar suhu pada prosesor tetap stabil.
4.      Penjaga sirkulasi udara di dalam casing.
  • Troubleshooting
Biasanya hanay terjadi pada kipas yang tidak berputar atau mati. Hal tersebut menjadi masalah fatal yang membuat hardware tidak berfungsi secara normal, terutama jika terjadi pada kipas yang menempel di prosesor. Prosesor tidak akan hidup dan bekerja secara normal sehingga komputer mati total.
Casing
Adalah otak pembungkus atau tempat meletakkan komponen hardware pemrosesan yang berfungsi melindungi komponen hardware dari gangguan luar. Pada umumnya casing sering disebut dengan CPU.
  • Fungsi
1.      Tempat meletakkan komponen hardware, misalnya power supply, motherboard, floppy disk, CD-Rom, DVD-Rom.
2.      Penentu kinerja sistemkarena berkaitan dengan suhu yang dihasilkan oleh komponen hardware.
3.      Pendukung tampilan computer. Jika casing memiliki desain yang menarik, seseorang akan lebih senang dan bersemangat untuk bekerja dengan computer.
Trouble shooting biasanya terjadi pada power supply yang menempel di abgian belakang casing.

Rabu, 28 September 2011

MENGAPA SISTEM TV BERJARINGAN HARUS DIJALANKAN


UU Penyiaran 2002 telah mengeluarkan amanat bagi berlangsungnya sistem penyiaran berjaringan di Indonesia.
Namun, tujuh tahun setelah dikeluarkannya UU, sistem pertelevisian Indonesia sama sekali belum berubah. Kewajiban pembangunan jaringan diabaikan begitu saja. Padahal sistem televisi berjaringan adalah sebuah sistem yang jauh lebih demokratis, adil dan lebih membawa manfaat bagi seluruh daerah di Indonesia.
Akhir tahun lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa Sistem Stasiun Jaringan harus segera dijalankan, dimulai dengan dibukanya pengajuan permohonan pelaksanaan SSJ oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (LPS TV) mulai 28 Desember 2009
Namun demikian, bila ini tak dikawal, kisah lama mungkin akan berulang. Akhir tahun 2007, Menkominfo pun sudah menyatakan bahwa pelaksanaan SSJ harus  sudah dijalankan pada Desember 2009. Ternyata dalam dua tahun terakhir, tak ada yang terjadi.
Karena itu, kali ini masyarakat sipil tak dapat membiarkan kewajiban pengembangan SSJ bisa bergulir begitu saja, tanpa kerangka yang jelas. Masyarakat harus melakukan tekanan publik  agar pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia, dan pelaku industri televisi swasta secara serius menjalankan amanat UU ini.
Berikut ini adalah penjelasan ringkas tentang makna  Sistem Televisi Berjaringan dan mengapa sistem itu penting diterapkan di Indonesia.
Semoga membantu.
1. Apakah yang dimaksudkan dengan Sistem Televisi berjaringan?

Sistem televisi berjaringan adalah sistem penyiaran yang diamanatkan oleh UU Penyiaran 2002, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Setiap stasiun televisi swasta memiliki  jangkauan siaran terbatas sesuai dengan wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan. Jadi, sebuah stasiun televisi di Jakarta, jangkauan siarannya adalah Jakarta dan sekitarnya.
  2. Tidak ada lagi stasiun televisi swasta nasional yang siarannya dapat menjangkau seluruh wilayah indonesia secara langsung dengan menggunakan stasiun relai/transmitter saja. Satu-satunya lembaga penyiaran televisi yang diizinkan melakukan siaran nasional secara langsung adalah TVRI.
  3. Siaran sebuah stasiun televisi swasta dapat menjangkau daerah di luar wilayah jangkauan siarannya hanya dengan perantaraan stasiun televisi yang berada di wilayah tersebut. Sebagai contoh: agar siaran stasiun televisi RCTI  yang berada di Jakarta dapat ditangkap siarannya di Bandung, di kota tersebut harus ada stasiun televisi yang berfungsi sebagai anggota jaringan televisi RCTI.
  4. Stasiun televisi swasta yang hendak melakukan siaran nasional dapat melakukannya dengan  perantaraan rangkaian stasiun-stasiun televisi yang terjalin dalam sebuah jaringan stasiun televisi. Dengan demikian, agar siarannya dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, RCTI harus memiliki jaringan stasiun televisi RCTI di seluruh wilayah Indonesia tersebut
  5. Sejalan dengan itu, tak ada lagi izin siaran nasional. Yang ada izin penyelenggaraan penyiaran yang hanya berlaku di wilayah jangkauan siaran yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, sebuah jaringan televisi nasional harus memiliki izin penyelenggaraan penyiaran di setiap daerah yang dimasuki siarannya.
2. Apa yang salah dengan sistem pertelevisian saat ini?
Sistem penyiaran tersentralisasi yang selama ini berlangsung di Indonesia mengandung banyak masalah. Ada sepuluh stasiun televisi di Jakarta yang dapat bersiaran secara nasional dengan hanya menggunakan stasiun-stasiun relai/transmitter di setiap daerah. Dalam sistem ini, siaran sepenuhnya disiapkan, dibuat, dan dipancarkan dari Jakarta menuju rumah-rumah penduduk di seluruh Indonesia dengan hanya diperantarai stasiun relai di setiap daerah tersebut. Dengan demikian, apa yang disaksikan oleh warga  perumahan Pondok Indah di Jakarta, sampai ke Bangkalan, Madura, sampai ke Palangkaraya, Lubukpakam, Aceh, Ujung Pandang, sampai ke Manokwari sepenuhnya ditentukan oleh segenap stasiun yang berlokasi di Jakarta.
Mengingat bahwa setiap masyarakat yang menetap di berbagai daerah berbeda akan memiliki konteks budaya, politik dan ekonomi berbeda, penunggalan siaran yang datang dari sebuah Pusat pada dasarnya    mengingkari keberagaman tersebut. Karena itu, dalam sistem jaringan ini, setiap stasiun televisi yang menjadi bagian dari jaringan nasional harus memuat program-program lokal, misalnya program berita lokal atau program pendidikan lokal, dan sebagainya.
Namun yang terpenting dengan SSJ bukan hanya soal muatan lokal. Yang sama penting aau lebih penting lagi adalah manfaat ekonominya. Dengan sistem siaran yang tersentralisasi, uang iklan hanya mengalir ke Jakarta. Segenap keuntungan ekonomi hanya terpusat di Jakarta. Di daerah di luar Jakarta, masyarakat hanya menjadi penonton. Dalam sistem pertelevisian terpusat seperti sekarang ini, tak mungkin ada stasiun televisi di luar Jakarta yang dapat berkembang dengan sehat. Akibatnya tak ada  lapangan pekerjaan yang terkait dengan industry pertelevisian terbuka. Tak ada dorongan untuk menumbuhkan rumah produksi, biro iklan atau lembaga pendidikan yang terkait dengan dunia penyiaran di daerah-daerah.
3. Bagaimana pengalaman negara lain?
Sistem pertelevisian yang terpusat seperti yang terjadi di Indonesia saat ini lazimnya terjadi hanya di negara-negara dengan pemerintahan otoriter, yang memang dicirikan oleh pemusatan kekuasaan. Ini pun umumnya hanya berlangsung di negara-negara yang tidak mengembangkan sistem pertelevisian komersial, dan tidak memiliki wilayah luas dengan karakter budaya heterogen seperti yang dimiliki Indonesia.  Di umumnya negara lain yang juga memiliki wilayah luas, yang diterapkan adalah sistem berjaringan. Ini diterapkan di AS, Kanada, Cina, India, Korea Selatan, dan sebagainya.
Ambillah contoh Amerika Serikat. Di sana ada empat jaringan televisi besar: NBC, ABC, CBS dan Fox. Siaran dari jaringan tersebut menjangkau seluruh AS melalui rantai stasiun-stasiun lokal yang tergabung sebagai stasiun afiliasi jaringan. Sebagian dari stasiun afiliasi tersebut dimiliki oleh jaringan, tapi juga bisa berdiri sebagai perusahaan sendiri. Karena itu di setiap daerah di AS, kita akan menemukan empat stasiun televisi afiliasi yang isi siarannya merupakan kombinasi dari isi siaran jaringan dan isi siaran lokal.
Di sejumlah negara lain, memang dikenal adanya stasiun televisi nasional, tapi itu adalah stasiun televisi publik, seperti misalnya BBC di Inggris. Di negara tersebut, siaran televisi komersial pun dibatasi dalam jangkauan wilayah siaran tertentu.
4. Mengapa penataan penyiaran ini harus dibedakan dengan penataan media cetak? Bukankah dalam hal penataan media cetak, surat kabar dari Jakarta diizinkan untuk beredar sampai ke setiap daerah dengan dikirim langsung dari Jakarta?
Media penyiaran tidak dapat disejajarkan dengan media cetak. Media penyiaran beroperasi dengan menggunakan frekuensi yang jumlahnya terbatas. Frekuensi siaran tersebut adalah ranah publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang berdaulat atas frekuensi tersebut. Jadi bila kita gunakan Indonesia sebagai contoh,  frekuensi siaran di Jawa Barat seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik Jawa Barat yang merupakan pemilik frekuensi tersebut. Demikian pula dengan di Jakarta, Jawa Tengah, dan seterusnya.
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini mengingkari asas manfaat tersebut. Stasiun-stasiun televisi nasional di Jakarta dapat menjangkau lebih dari seratus juta rakyat Indonesia dengan memanfaatkan frekuensi  siaran di berbagai wilayah tersebut tanpa membawa manfaat apa-apa bagi masyarakat daerah tersebut, baik secara ekonomi, politik, budaya dan sosial
5. Mengapa sistem siaran yang ada saat ini merugikan secara ekonomi?
Dengan sistem yang tersentralisasi sekarang ini, segenap keuntungan ekonomi hanya terserap di Jakarta. Masyarakat daerah tidak memperoleh manfaat ekonomi apa-apa dari sistem sentralistik ini. Puluhan triliun rupiah belanja iklan televisi setiap tahunnya hanya terserap di Jakarta. Bahkan pengusaha daerah yang ingin beriklan di daerahnya melalui televisi harus mengirimkan uang ke Jakarta. Segenap rumah produksi, biro iklan, dan industri pendukung pertelevisian lainnya hanya tumbuh di Jakarta. Lapangan pekerjaan pertelevisian hanya ada di Jakarta. Mahasiswa yang belajar  disiplin ilmu komunikasi dan penyiaran di perguruan tinggi luar Jakarta tidak akan memperoleh peluang bekerja cukup luas di  pertelevisian di daerahnya, dan harus pindah ke Jakarta bila tetap ingin bekerja di dunia pertelevisian.
6. Efek politik?
Secara politik, penonton di setiap daerah di luar Jakarta tidak bisa melihat dirinya dan tidak bisa memperoleh informasi yang relevan dengan kepentingan di daerah mereka di layar televisi.  Agenda setting (penetapam agenda) tentang apa yang disebut sebagai berita atau bukan berita ditentukan dari Jakarta. Penduduk seluruh Indonesia harus menyaksikan berita tentang tawuran di Jakarta Pusat, kecelakaan di jalan tol Jakarta-Bogor, pameran mode di Jakarta; sementara segenap persoalan ekonomi-politik-sosial kedaerahan tersimpan dalam-dalam. Lebih dari itu proses pemaknaan, pemberian penafsiran terhadap peristiwa-peritiswa tersebut ditentukan oleh kaum elit dari Jakarta. Yang tampil di perdebatan terbuka adalah mereka yang tinggal dan berkembang di Jakarta. Segenap masalah diteropong dari perspektif Jakarta. Talk-show televisi hanya menghadirkan pembicara dari Jakarta, seolah-olah pakar daerah tidak ada yang berarti.
Informasi yang menyangkut kepentingan publik di daerah luar Jakarta tidak akan diperoleh penonton dari stasiun televisi Jakarta., kecuali bila informasi tersebut bersifat sensasional dan dramatis. Pengamatan tentang apa yang disebut sebagai berita non-Jakarta menunjukkan bahwa berita daerah adalah berita negatif. Penjelasannya sederhana. Mengingat stasiun televisi bersiaran nasional, berita tentang ‘daerah’ yang mereka sajikan haruslah yang menarik perhatian seluruh penduduk indonesia. Karena itu, berita tentang perkembangan politik atau kemajuan sebuah daerah tidak memperoleh tempat karena dianggap hanya akan menarik perhatian  masyarakat lokal yang diberitakan. Yang dianggap bisa menarik perhatian khalayak berbagai daerah sekaligus adalah berita-berita negatif: kecelakaan, tawuran, skandal suap, dan informasi-infomasi sensasional lainnya.
Tanpa informasi politik lokal, televisi tak dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi politik yang dibutuhkan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Sudah menjadi proposisi umum bahwa agar demokrasi tetap terjaga di setiap daerah, publik harus memperoleh informasi memadai tentang lingkungannya. Dalam hal itu, masyarakat di sebuah daerah tentu membutuhkan informasi tentang kondisi politik di daerah itu, sementara informasi mengenai kondisi politik di daerah lain akan dipandang sebagai ‘pelengkap’ semata. Dengan kata lain, menggunakan contoh Indonesia lagi, masyarakat Jawa Barat akan membutuhkan informasi mengenai perilaku gubernur Jawa Barat, atau anggota DPRD Jawa Barat, sementara informasi mengenai perilaku Gubernur DKI Jakarta lebih bersifat ‘pelengkap’. Hal ini tak dapat disajikan oleh apa yang disebut sebagai televisi nasional yang berada di Jakarta.
7. Efek Budaya?
Demikian pula halnya dengan siaran kebudayaan dan hiburan. Indonesia adalah sebuah negara luas dengan keragaman budaya yang kaya. Karena itu, bisa dipahami, bila masyarakat Sumatra Barat sebenarnya berharap menyaksikan di layar televisi musik  atau tarian atau komedi khas daerahnya, menyaksikan remaja mereka tampil dengan serba neka kreativitasnya, atau bahkan menyaksikan penyiar yang tampan dan cantik membawa acara  dengan bahasa Indonesia berdialek Sumatra.
Keragaman budaya semacam itu tak tampil di televisi nasional yang berada di jakarta. Gaya hidup yang ditampilkan sepenuhnya adalah gaya hidup Jakarta. Program yang disajikan adalah yang sesuai dengan standard norma dan nilai Jakarta. Gaya bicara Jakarta menjadi rujukan remaja di seluruh Indonesia.
Dominasi budaya Jawa bahkan sempat terasa ketika untuk beberapa tahun salah satu program yang nampaknya  populer di beberapa stasiun televisi besar adalah acara komedi Jawa, dalam beragam bentuknya: Ludruk, Ketoprak, Srimulat dan beberapa epigon lainnya. Kadang bahkan ada bagian-bagian yang sama sekali setia menggunakan bahasa Jawa, meski dengan teks Indonesia. Tentu saja, alasan di belakang pertumbuhan program-program sejenis adalah soal popularitas di kalangan konsumen terbesar. Namun ada persoalan serius ketika acara-acara budaya Jawa tersebut  – atau kemudian, Betawi —  disiarkan ke masyarakat Indonesia yang begitu beragam budayanya.
8. Efek sosial?
Sistem sentralisasi siaran ini tak senisitif dengan perbedaan kondisi sosial. Muatan stasiun televisi swasta diarahkan untuk menarik penonton yang cukup kaya untuk membeli barang-barang yang diiklankan di kota-kota besar. Siaran ini dari Jakarta dipancarkan ke seluruh Indonesia yang memiliki tingkat ekonomi sangat beragam. Bahkan petani di Gunung Kidul pun harus menyaksikan pameran kemewahan setiap hari, meskipun itu barangkali hanya dilihatnya melalui pesawat televisi kepala desa.
9. Apakah dengan sistem televisi berjaringan, hak masyarakat menjadi lebih terlindungi?
Dalam sistem pertelevisian yang sentralistisi, tak ada hak masyarakat di setiap daerah di luar Jakarta untuk mengendalikan isi siaran yang beredar di daerahnya.. Bila masyarakat merasa bahwa ada isi siaran dari televisi Jakarta yang tidak serasi dengan budaya daerah, mereka tidak bisa melakukan apa-apa karena kantor stasiun televisi itu ada di Jakarta. Kalau mereka protes, mereka harus berkirim surat ke Jakarta. Di daerah masing-masing, yang ada hanyalah stasiun relai/transmisi yang dijaga oleh segelintir  teknisi.
Dengan sistem siaran jaringan,  di setiap daerah terdapat stasiun televisi anggota jaringan yang dapat ditemui langsung oleh masyarakat. Saat memperoleh izin siaran di daerah tersebut pun, stasiun tersebut sudah harus menyatakan komitmen akan memperhatikan kepentingan nilai-nilai masyarakat setempat.
10. Mengapa sekarang tiba-tiba saja stasiun dipaksa mengembangkan sistem berjaringan? Tidakkah ini terkesan ingin mengubah atau membelokkan sejarah begitu saja?
Sebenarnya tidak ada pembelokan sejarah. Amanat sistem siaran berjaringan ini sudah ditetapkan sejak 2002, tatkala UU Penyiaran diluncurkan. Bahkan, UU Penyiaran menyatakan ada masa transisi dan penyesuaian yang dapat berlangsung selama lima tahun. Jadi, seharusnya sistem berjaringan ini sudah tuntas dijalankan sejak akhir 2007. Tapi karena sikap stasiun-stasiun televisi swasta yang keras, amanat tersebut tak kunjung bisa dijalankan.
Di sisi lain, amanat UU 2002 tersebut juga sebenarnya sekadar mengembalikan perjalanan pertelevisian swasta di Indonesia ke arah yang semula.
Coba saja kita lihat perkembangan radio dan televisi.  Sejak awal kelahiran stasiun radio komersial di awal Orde Baru, stasiun radio beroperasi  dengan jangkauan daerah terbatas. Masing-masing daerah memiliki daftar nama stasiun radio berbeda. Bila ada stasiun yang berupaya menjangkau khalayak dengan wilayah luas, itu harus dilakukan dengan sistem jaringan.
Dalam hal pertelevisian, TVRI juga mengembangkan sistem jaringan.  Meskipun kita mengenal adanya TVRI Pusat, di banyak daerah siaran yang diterima khalayak datang dari stasiun TVRI regional di daerah tersebut. Stasiun TVRI regional memang menyajikan siaran dari TVRI Pusat selama beberapa jam, namun juga menyajikan beberapa jam siaran daerah. Dengan demikian, penonton di sana tetap dapat menyaksikan wajah-wajah biduan dan biduanita lokal di layar televisi mereka.
Bahkan stasiun televisi swasta pun awalnya ditata dalam sistem berjaringan. Di tahun-tahun awal kelahirannya, 1989-1990, stasiun televisi swasta juga melakukan siaran terbatas. Stasiun televisi swasta pertama, RCTI hanya dapat bersiaran dengan daya jangkau terbatas di daerah Jakarta dan sekitarnya. Penontonnya pun harus berlangganan dan membeli dekoder untuk dapat menangkap siaran RCTI. Stasiun televisi kedua, SCTV, bersiaran di daerah Surabaya dengan isi yang sebagian besar sama dengan RCTI.  Dengan kata lain ketika itu, SCTV sebenarnya merupakan semacam jaringan dari RCTI. Kemudian, RCTI mendirikan stasiun afiliasi di Bandung, sementara SCTV mendirikan stasiun afiliasi di Denpasar. Sistem penyiaran semacam itu dinamakan Siaran Saluran Terbatas.
Perubahan terjadi ketika kemudian TPI berdiri dan diizinkan melakukan siaran nasional. Stasiun televisi swasta tersebut mendapat keistimewaan karena pemiliknya yang adalah anak perempuan tertua dari Presiden Soeharto berdalih bahwa isi siarannya mengandung pendidikan yang penting untuk para siswa di seluruh Indonesia. Gara-gara TPI dapat melakukan siaran nasional, pemerintah terpaksa menerima desakan RCTI (yang dimiliki anak Presiden Soeharto yang lain) agar mereka juga dapat bersiaran secara nasional langsung dan gratis (tanpa dekoder) dari Jakarta.
Akibat kekuatan para pengusaha stasiun televisi yang merupakan kerabat dekat Presiden, sistem pertelevisian Indonesia berubah total. Sejak 1991, semua stasiun televisi swasta di Indonesia sudah diizinkan melakukan siaran nasional melalui jaringan transmisi teresterial. Ketika tahun 1999 lima stasiun televisi swasta kembali diizinkan berdiri oleh pemerintah pasca Orde Baru, seluruh stasiun tersebut juga langsung beroperasi dengan orientasi menjadi stasiun televisi nasional.
Dengan demikian, terlihat bahwa yang menyebabkan berlangsungnya sistem pertelevisian nasional terpusat ini adalah perilaku para pemodal sendiri yang ingin memperoleh keuntungan besar tanpa ingin berbagi dengan daerah.
Karena itulah, ketika reformasi berlangsung, berbagai kelompok masyarakat berusaha mewujudkan           gagasan-gagasan demokratisasi penyiaran  dan mengembalikan sistem penyiaran ke rel yang benar dalam UU Penyiaran. Pada akhir 2002, setelah melalui perdebatan yang keras, UU Penyiaran dilahirkan. Bila dipelajari isinya, UU Penyiaran 2002 sebenarnya berusaha mengubah secara mendasar sistem pertelevisian di Indonesia, dari yang bercorak sentralistis menjadi desentralistis.
Perubahan ini jelas terjadi karena adanya kesadaran di kalangan para pembuat UU tersebut bahwa apa yang diwariskan Orde Baru adalah sebuah pilihan yang     menjauhkan bangsa ini dari prinsip keadilan serta pelestarian dan pengembangan keberagaman budaya yang  merupakan kekayaan tak ternilai. Perkembangan sistem pertelevisian komersial di Indonesia sejak awal periode 1990an pada dasarnya tidak memfasilitasi heterogenitas budaya dan sebaliknya, justru melahirkan homogenisasi di seluruh Indonesia.
11. Mengapa selama ini stasiun televisi swasta yang memiliki jangkauan nasional hanya terdapat di Jakarta?
Di masa awal perkembangan televisi swasta, tatkala pemerintah menetapkan bahwa jangkauan siaran televisi bersifat terbatas, beberapa stasiun televisi swasta berdiri di luar Jakarta. Sebagai contoh, SCTV semula berdiri di Surabaya dan ANTV di Lampung. Namun ketika pemerintah mencabut ketetapan tentang jangkauan siaran terbatas tersebut, dengan segera stasiun-stasiun televisi swasta tersebut memutuskan pindah ke Jakarta. Ini dilakukan mengingat segenap industri pendukung penyiaran, seperti periklanan, terpusat di Jakarta.
Belakangan pemerintah bahkan melarang pendirian stasiun-staiun televisi lokal di luar Jakarta, nampaknya dalam rangka mencegah persaingan yang dapat menghambat perkembangan stasiun-stasiun televisi swasta Jakarta yang memang dimiliki oleh kalangan dekat Presiden. UU Penyiaran 1997, setahun sebelum Soeharto mengundurkan diri, bahkan menetapkan bahwa stasiun televisi swasta harus didirikan di Jakarta.
12. Apakah dengan sistem televisi berjaringan, masyarakat di luar Jakarta akan tetap menikmati siaran dari Jakarta?
Tentu saja. Sistem televisi berjaringan ini tidak akan melarang stasiun televisi di Jakarta bersiaran ke daerah-daerah di luar Jakarta. Yang diwajibkan adalah siaran dari Jakarta tersebut tak bisa dipancarkan langsung dari Jakarta untuk ditangkap warga di luar Jakarta, namun harus melalui perantaraan stasiun televisi yang berdiri di daerah tersebut yang berposisi sebagai stasiun afiliasi.
13. Kalau masyarakat di luar Jakarta memang lebih menyukai siaran dari Jakarta, mengapa mereka harus dipaksa menyaksikan siaran dari daerahnya sendiri?
Tak ada paksaan sebenarnya. Dengan berkaca pada pengalaman di banyak negara, pada kenyataannya nanti, mayoritas program yang tersaji di stasiun-stasiun afiliasi tersebut adalah program yang datang dari induk jaringan. Hanya saja, seandainya ada program dari induk jaringan yang mungkin saja tidak dapat diterima secara budaya oleh masyarakat setempat, program tersebut bisa saja dihilangkan dan diganti di daerah tersebut. Dengan kata lain, bisa saja sebuah program gaya hidup yang sangat permisif bisa saja ditayangkan di Jakarta dan di Bandung, tapi, karena sensitivitas budaya, tak dapat ditayangkan di stasiun afiliasi jaringan di Padang.
Jadi semua bergantung pada keputusan masyarakat setempat. Nantinya akan ada stasiun afiliasi yang menyiarkan begitu saja 90 persen program dari induk jaringan; tapi ada juga stasiun yang, karena pertimbangan pasar dan budaya  setempat, menyiarkan jumlah program lokal melampaui 20 persen.
14. Kalau memang peraturan mengenai sistem televisi berjaringan ini sudah ditetapkan sejak 2002, mengapa sampai sekarang kewajiban itu belum dilaksanakan?
UU Penyiaran memang tidak harus dijalankan segera sesudah UU itu diluncurkan. Karena kesadaran akan rangkaian kesulitan yang mungkin dihadapi oleh pelaku industri,  UU Penyiaran 2002 sebenarnya memberi tenggang waktu lima tahun bagi stasiun televisi untuk melakukan penyesuaian. Para pembuat UU nampaknya percaya bahwa dalam waktu yang cukup lama tersebut, stasiun-stasiun televisi komersial dapat membangun sistem jaringan yang diamanatkan UU secara perlahan-lahan.
Namun amanat ini terus menerus ditolak industri penyiaran. Sejak kelahiran UU Penyiaran 2002, secara kolektif, stasiun-stasiun             tersebut berupaya agar UU tersebut tidak dapat dijalankan. Mereka misalnya berkampanye dengan menuduh UU tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan          mengancam kesehatan industri pertelevisian. Mereka juga mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU tersebut. Namun, bahkan ketika MK menolak permintaan tersebut, stasiun-stasiun televisi komersial tetap menolak             untuk menjalankan kewajiban untuk menghentikan siaran nasional dan kewajiban mengembangkan jaringan stasiun televisi di berbagai kota.
Celakanya, pemerintah sendiri nampak mudah sekali disetir oleh kepentingan industri pertelevisian tersebut. Pada 2005 misalnya, Menkominfo mengeluarkan peraturan pemerintah tentang lembaga penyiaran swasta yang tak mewajibkan berlangsungnya perubahan mendasar tersebut. Pemerintah seperti membiarkan saja perkembangan tersebut. Ketika pada 2007 disadari bahwa sebenarnya amanat UU tersebut sudah harus diterapkan, pemerintah kembaki mengeluarkan keputusan yang menyatakan menunda kewajiban pelaksanaan sistem televisi bejaringan sampai Desember 2009. Akhirnya, di akhir 2009, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan, amanat itu harus segera dijalankan. Masalahnya, kerangka waktunya juga tak ditetapkan secara tegas.
15. Apakah keputusan sistem televisi berjaringan ini cukup adil bagi para pemilik dan pengelola stasiun televisi nasional di Jakarta yang selama ini sudah terlanjur melakukan penyiaran nasional secara langsung dari Jakarta?
Tentu saja stasiun-stasiun televisi nasional di Jakarta harus melakukan penyesuaian yang pasti memakan biaya ke dalam sistem baru ini. Namun investasi tersebut memang tak terelakkan agar sistem penyiaran dapat berlangsung secara adil. Setiap tahun ada puluhan triliun belanja iklan yang dikucurkan ke stasiun-stasiun televisi swasta di Jakarta. Pemasukan iklan stasiun-stasiun televisi Indonesia terus tumbuh pesat. Menurut data Media Scene (Volume 19: 2007/2008), pemasukan iklan stasiun televisi pada 2007 mencapai sekitar Rp. 23 triliun. Padahal pada 2003, angka itu baru mencapai Rp. 11 triliun. Ini terjadi karena daya jangkau siaran yang bersifat nasional. Masalahnya, setelah mengeruk keuntungan begitu besar, tak ada sedikit pun keuntungan ekonomi disalurkan ke daerah-daerah non-Jakarta tersebut.
Dengan demikian, justru keadilan akan tercipta kalau sistem pertelevisian yang diterapkan adalah sistem pertelevisian berjaringan. Dari sisi ekonomi saja, sistem penyiaran berjaringan akan memaksa hadirnya stasiun-stasiun televisi afliasi di setiap daerah yang akan mempekerjakan puluhan pekerja media, akan mendorong lahirnya Rumah Produksi di setiap daerah, mendorong lahirnya periklanan televisi lokal, mendorong lahirnya lembaga pendidikan pertelevisian, dan sebagainya. Ini semua pada gilirannya, akan turut mendorong pergerakan roda ekeonomi daerah.
Harus diakui ini memang bukan hal yang mudah dan dapat segegara dilaksanakan di seluruh Indonesia. Stasiun-stasiun televisi nasional di Jakarta adalah pihak yang paling terkena dampaknya. Sistem sentralistis sangat menguntungkan mereka secara ekonomi, karena belanja iklan yang berjumlah lebih dari duapuluh triliun rupiah tersebut dapat dikuasai sepenuhnya di Jakarta. Dengan sistem desentralistis ini, stasiun-stasiun Jakarta harus mulai mendirikan stasiun televisi di setiap daerah atau mencari mitra stasiun televisi lokal yang bersedia menjadi bagian dari jaringan.  Di sisi lain, segenap keuntungan yang diperoleh dari pemasukan iklan pun harus dibagi dengan daerah.
16. Apakah penerapan sistem televisi berjaringan ini tidak akan membebani stasiun televisi nasional dari Jakarta?
Tentu saja akan ada beban tambahan. Namun selama ini ada penggambaran yang akan berlebihan mengenai beban tersebut. Sebagai contoh, seringkali juru bicara industri menyatakan bahwa untuk mendirikan stasiun televisi anggota jaringan di setiap daerah diperlukan dana pendirian stasiun sampai puluhan miliar rupiah.
Ini tentu berlebihan, karena sebenarnya pendirian stasiun televisi afiliasi yang mayoritas isi siarannya sudah disediakan oleh induk jaringan tidaklah terlalu besar. Apalagi, transmitternya sudah tersedia. Pengeluaran terbesar dalam pengoperasian stasiun televisi adalah dalam hal pembiayaan program. Bila stasiun afiliasi tersebut hanya perlu mengisi 10 persen isi siaran, biaya yang diperlukan jauh lebih rendah. Dan jangan lupa, sambil berjalannya waktu, akan ada pemasukan iklan lokal.
Namun harus jujur dikatakan, paling tidak di masa-masa awal, stasiun-stasiun televisi swasta pusat memang harus mengeluarkan biaya yang akan mengurangi tingkat keuntungan mereka. Namun mengingat selama ini stasiun-stasiun televisi tersebut sudah menikmati puluhan triliunan rupiah setiap tahun, seharusnya tak menjadi masalah bila stasiun-stasiun tersebut kini harus berbagi dengan daerah.
17. Apakah masyarakat non-Jakarta siap mendirikan stasiun-stasiun lokal untuk menjadi anggota jaringan?
Sumber daya di berbagai daerah di luar Jakarta tak kalah dari sumber daya di Jakarta. Tentu saja harus ada penyesuaian, tapi hanya dalam beberapa bulan standar kualitas yang diharapkan pasti akan tercapai. Tatkala pertama kali lahir pun, kualitas siaran RCTI pada 2009 masih sangat rendah. Namun sambil berjalannya waktu terjadi perbaikan demi perbaikan.
18. Siapakah yang berhak menjadi pemilik stasiun-stasiun televisi anggota jaringan?
UU Penyiaran 2002 tak mewajibkan stasiun televisi anggota jaringan didirikan dengan modal lokal. Dengan kata lain, sebenarnya bisa saja stasiun-stasiun anggota jaringan tersebut didirikan oleh pemodal yang memiliki induk jaringan di Jakarta.
Satu-satunya pasal yang bicara tentang ini adalah pasal 31 yang menyatakan “mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada”.
Dalam hal ini, penting dicatat bahwa pasal ini hanya menyatakan “diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada”.  Dengan kata lain, tak ada kewajiban yang melarang pemilik modal Jakarta mendirikan stasiun penyiaran lokal.
Kedua, UU ini juga sebenarnya membedakan antara “stasiun penyiaran jaringan” dan/atau “stasiun penyiaran lokal”. Dalam hal ini bisa saja interpretasi bahwa yang pemilik modal awal dan pengelolaannya diutamakan kepada masyarakat lokal adalah “stasiun lokal” dan bukan “stasiun penyiaran jaringan”.
19. Kalau memang sebagian besar isi siaran televisi berjaringan tetap dari Jakarta, tidakkah itu berarti tak mengubah penjajahan budaya yang dikhawatirkan?
Yang membedakan sistem penyiaran berjaringan dengan sistem penyiaran sentralistis seperti sekarang ini dalam hal isi siaran adalah dalam hal kewenangan bagi masyarakat untuk memilih. Di sistem sentralistis, stasiun Jakarta akan mengirimkan dan mencekoki masyakat non-Jakarta dengan isi sisran yang sepenuhna didikte dari Jakarta. Dalam sistem berjaringan, masyarakat bisa memilih untuk meminta stasiun televisi untuk menampilkan isi yang seuai dengan kebutuhan setempat serta menolak kalau ada isi siaran yang bertentangan dengan konteks budaya-sosisl setempat.
Mungkin saja ada masyarakat-masyarakat yang akhirnya tetap menerima untuk menyaksikan 90 persen tayangan dari Jakarta, tapi itu adalah pilihan mereka.
20. Kalau memang kekuatirannya adalah dominasi oleh Jakarta, mengapa jalan keluarnya adalah sistem televisi berjaringan? Mengapa bukan didorong saja pendirian stasiun-stasiun televisi lokal?
Sejak reormasi,  di berbagai provinsi memang sudah berkembang stasiun-stasiun televisi lokal. Hanya saja stasiun-stasiun lokal ini sebenarnya tak bisa berkembang dengan sehat. Masalah utamanya, stasiun-stasiun televisi lokal ini harus bersaing dengan stasiun-stasiun televisi dari Jakarta yang memiliki jangkauan siaran nasional. Dapat dikatakan, persaingan yang terjadi sangatlah tidak berimbang.  Bila stasiun televisi lokal diizinkan berdiri, tapi ia harus berhadapan dengan stasiun televisi nasional sebagai kompetitor di pasar yang sama, hampir bisa dipastikan stasiun televisi lokal akan hancur atau setidaknya tidak akan bisa berkembang dengan sehat.
Penyebab utamanya adalah iklan. Stasiun televisi swasta hidup dari pemasukan iklan. Bila ada persaingan seperti yang digambarkan, pengiklan yang bisa diharapkan stasiun lokal hanyalah pengusaha-pengusaha lokal yang mengarahkan perhatian pada pasar lokal. Semua pengiklan yang sedang berusaha mengkampanyekan produk secara nasional akan memilih stasiun yang dapat bersiaran nasional. Unilever misalnya akan enggan berhubungan dengan stasiun lokal di Palembang, kalau mereka sudah menggunakan, misalnya, SCTV Jakarta yang siarannya mencapai penonton kota itu. Jangkauan siaran menjadi penting karena pengiklan akan senantiasa menjadikan jumlah penonton sebagai indikator utama penempatan iklan.
Data 2007 menunjukkan stasiun-stasiun televisi swasta nasional itu umumnya menjangkau sekitar 100 juta penonton potensial di seluruh Indonesia. Yang daya jangkaunya terluas adalah SCTV (117 juta), RCTI (115 juta) dan Indosiar (113 juta). Yang paling rendah daya jangkaunya adalah ANTV (87,4 juta penonton).
Ini bisa tercapai karena stasiun-stasiun televisi nasional di jakarta tersebut membangun puluhan stasiun transmisi di seluruh Indonesia, dari Nangroe Aceh Darussalam sampai Papua. Sebagai contoh RCTI memiliki 48 transmisi, SCTV 47 transmisi, Indosiar 34, dan Metro 53 transmisi.
Akibatnya jumlah penonton program-program yang mereka sajikan pun tentu sangat menarik di mata para pengiklan yang sedang berusaha memasarkan produk ke seluruh Indonesia. Kendati harga tarif iklan yang ditetapkan bisa sangat mahal (misalnya Rp. 10 juta per 30 detik iklan di jam-jam tayang utama),  itu tidak terasa terlalu mahal mengingat daya jangkaunya yang sangat luas.
Sebagai contoh, acara unggulan di RCTI pada 2007 adalah sinetron ‘Cahaya’. Menurut data Media Scene, jumlah penontonnya di sembilan kota besar yang diteliti mencapai sekitar 2,5 juta orang. Ini baru di sembilan kota. Bila digabungkan dengan daerah-daerah  lainnya, jumlahnya akan berlipat.
Sekarang bandingkan dengan stasiun televisi lokal terbesar, JTV di Surabaya. Program unggulannya pada 2007, Pojok Kampung Berita Boso Surabaya,  ‘hanya’ ditonton 38 ribu orang.  Atau di Jakarta, O Channel. Program dengan penonton terbanyaknya pada 2007 adalah film ‘Godzilla’,  yang disaksikan 69 ribu penonton saja. Yang dikutip tersebut hanyalah program-program unggulan mereka. Jumlah penonton untuk program-program lainnya akan jauh lebih rendah lagi.
Implikasinya sangat serius. Dengan jumlah penonton yang terbatas, stasiun televisi lokal tidak bisa menetapkan tarif iklan tinggi. Akibatnya, sebuah program yang bisa mendatangkan pemasukan iklan Rp. 1-2 juta saja sudah tergolong program yang membawa keuntungan yang lumayan. Padahal stasiun tersebut harus membiayai sekitar 20 jam siaran, yang banyak di antaranya jumlah penontonnya terlalu kecil untuk bisa menarik pengiklan.
Sebagai perbandingan, bila pengiklan diperkirakan hanya mengeluarkan uang Rp. 5.770 untuk mencapai 1.000 penonton di program unggulan RCTI dan Rp. 5.310 untuk mencapai 1.000 penonton di program unggulan SCTV; maka untuk 1.000 penonton program O Channel, uang yang harus dikeluarkan adalah Rp. 66.140 (Media Scene 2008).
Pemasukan iklan total antara televisi nasional dan televisi lokal pun menjadi tak sebanding. Pada 2007, pemasukan iklan RCTI mencapai Rp. 3,4 triliun; SCTV Rp. 3,1 triliun; Trans TV Rp. 2,8 triliun dan TPI Rp. 2,4 trilliun; sementara JakTV  Rp. 180,6 miliar; O Channel Rp. 117 miliar; JTV Rp. 52 miliar; Space Toon Rp. 48 miliar. Dengan demikian terlihat pemasukan iklan RCTI sebulan saja jauh melampaui pemasukan iklan stasiun-stasiun televisi lokal setahun.
Satu hal yang perlu dicatat dari data di atas, stasiun televisi lokal yang memperoleh penghasilan cukup besar tersebut  adalah stasiun-stasiun yang bersiaran di kota yang cukup kaya seperti Jakarta dan Surabaya. Bila perhatian dialihkan ke stasiun televisi loal di kota lebih kecil, angka pemasukan iklan itu akan jauh lebih rendah lagi. Sebagai contoh, pemasukan iklan Jogja TV selama 2007  hanyalah Rp. 12 miliar. Di kota-kota kecil lain kondisinya akan lebih memprihatinkan.
Hasil akhirnya adalah persaingan yang sama sekali tak seimbang. Bila, seperti kasus Jogya TV, pemasukan iklan per hari mereka ‘hanya’ mencapai Rp. 30 juta rupiah, hampir tak mungkin mereka memiliki daya saing yang memadai. Program-program harus diproduksi sendiri dengan biaya murah, dengan menggunakan teknologi produksi dan penyiaran yang terbatas, dengan memberi imbalan terbatas pada para pekerja media.    Akibatnya yang tampil adalah program-program ‘amatiran’ yang dibuat dengan dana, keterampilan, fasilitas, dan waktu terbatas.
Di awal, barangkali saja penonton masih banyak karena faktor antusiasme. Namun bila itu terus berlangsung, tak mungkin stasiun lokal mencegah penonton beralih dan terpaku kembali menyaksikan siaran televisi dari Jakarta. Ketika penonton harus memilih antara menonton program yang datang langsung dari Jakarta  yang diproduksi dengan biaya tinggi dan program stasiun lokal dengan segenap keterbatasannya, hampir pasti mayoritas penonton memilih menyaksikan acara dari Jakarta. Bila ini terjadi, bahkan pengiklan lokal akan berhenti beriklan di televisi lokal. Pada titik itu, kebangkrutan menjelang.
Sistem televisi berjaringan menawarkan jalan keluar yang saling menguntungkan. Idealnya, stasiun-stasiun televisi lokal tersebut tak perlu menjadi stasiun-stasiun independen yang membiayai diri sendiri. Sebagaimana di banyak negara maju, stasiun-stasiun televisi lokal berposisi sebagai stasiun televisi afiliasi jaringan nasional. Dengan demikian, mayoritas program yang disiarkannya tidak berasal dari stasiun televisi lokal itu, melainkan datang dari induk jaringan. Hanya sekian puluh persen yang diproduksi sendiri oleh stasiun lokal tersebut.
Dengan cara ini, stasiun televisi lokal dapat tumbuh sehat. Mereka membawa program-program unggulan dari jaringan. Mereka bisa mengisi  jam-jam siaran lokal dengan program yang cukup berkualitas karena dapat dibayai dengan cukup. Mereka bisa memperoleh sebagian dari pemasukan iklan yang diperoleh induk jaringan. Mereka juga bisa memperoleh pemasukan dari iklan lokal.
Halnya stasiun induk jaringan juga akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang, terutama kalau mereka juga memiliki setidaknya sebagian saham stasiun televisi lokal yang menjadi bagian dari jaringan tersebut. Bila stasiun-stasiun televisi lokal itu tumbuh yang berjalan seiring dengan kondisi ekonomi lokal di setiap daerah, jaringan tersebut akan memperoleh keuntungan bersama.
21. Tidakkah sistem televisi berjaringan akan mendorong disintegrasi bangsa?
Tak ada alasan untuk mengkhawatirkan itu. Khalayak teleevisi Indoensia akan tetap menyaksikan program-progran yang sama dari induk jaringan. Hanya saja, dengan sistem berjaringan, khalayak juga akan menyaksikan isi siaran yang dibutuhkan masyarakat daerah tersebut.
22. Adakah peraturan yang lebih terperinci mengenai proses ke arah pengembangan sistem televisi berjaringan?

Sebenarnya pemerintah wajib mengeluarkan perturan yang akan memfasilitasi perkembangan sistem televisi berjaringan. Namun sayangnya peraturan yang dikeluarkannya justru menghambat atau tidak mendorong berjalannya proses tersebut.
Sebagai contoh pada 2005, pemerintah mengeluarkan ketetapan yang menyatakan bahwa seluruh stasiun televisi swasta yang memiliki izin nasional harus melakukan penyesuaian izin kepada Menteri. Ketetapan ini justru tidak mendorong masing-masing stasiun televisi tersebut untuk mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran ke setiap daerah. Akibatnya, stasiun-stasiun nasional tersebut dengan nyaman tidak mengembangkan jaringan stasiun seperti yang diperintahkan UU, melainkan sekadar melapor ke Menteri dan melakukan penyesuaian izin.
Baru pada akhir 2009, Menkominfo mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (LPS TV) mulai dilakukan 28 Desember 2009. Ini pun tanpa kerangka waktu yang jelas.
23. Adakah peraturan yang lebih terpeinci mengenai muatan lokal yang wajib tersaji dalam stasiun televisi jaringan?
Soal isi siaran lokal, baru diatur dalam Keputusan menteri tahun 2009. Dalam Keputusan tersebut dinyatakan bahwa stasiun jaringan wajib menyajikan muatan lokal 10 persen dari keseluruhan jam siarannya. Secara bertahap, muatan lokal ini harus dinaikkan menjadi 50%.
Lagi-lagi, dalam hal ini, tak ada kerangka waktu yang jelas.
24. Adakah peraturan yang lebih terperinci mengenai daya jangkau siaran?
Dalam PP No. 50/2005 sebenarnya ada ketentuan mengenai daya jangkau siaran. Namun isinya justru terkesan tidak realistis dan tak dapat dipahami alasannya. Dalam PP (pasal 36) tersebut dinyatakan:
  1. Jangkauan wilayah siaran maksimal paling banyak 75% dari jumlah provinsi di Indonesia, … kecuali yang telah mengoperasikan stasiun relai di lebih dari 75% provinsi di Indonesia (menjadi boleh mencapai 90%)
  2. Maksimal 80% terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih sendiri
  3. Minimal 20% berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri
Yang sulit dipahami di sini adalah alasan yang mendasari ketetapan 75 persen tersebut. Bila peraturan ini diterapkan, berarti ada 25% provinsi di Indonesia tak boleh dijangkau oleh, misalnya, SCTV atau Trans atau Global atau yang lainnya.
25. Adakah peraturan yang lebih terperinci mengenai kepemilikan saham?
Dalam PP No. 50/2005 sebenarnya ada ketentuan mengenai kepemilikan saham. Namun isinya justru tidak tidak realistis dan tak dapat dipahami alasannya. Dalam Pasal 32 PP tersebut, dinyatakan bahwa satu badan hukum:
  1. Paling banyak memiliki saham 100 persen pada badan hukum ke satu
  2. Paling banyak memiliki saham sebesar 49 persen pada badan hukum kedua
  3. Paling banyak memiliki saham sebesar 20 persen pada badan hukum ketiga
  4. Paling banyak memiliki saham sebesar 5 persen pada badan hukum keempat
Ketetepan semacam ini akan mempersulit stasiun televisi mengembangkan sistem jaringannya. Sebagai contoh, stasiun TPI misalnya bila memiliki 100% saham di TPI Jakarta, ketika dia membuka stasiun televisi afiliasi di Bandung, TPI hanya boleh memiliki saham 49 persen. Ketika membuka stasiun televisi afiliasi di Semarang, sahamnya semakin turun menjadi 20 persen. Dan ketika membuka stasiun televisi afiliasi di Surabaya, sahamnya tinggal 5%.
Penataan semacam ini tak akan mendorong berkembangnya sistem berjaringan, karena  menghambat ruang gerak bisnis stasiun televisi Jakarta tanpa perlu. Ketetapan semacam ini seperti memusuhi pemodal-pemodal Jakarta. Di sisi lain, tidaklah mudah untuk mencari pegusaha-pengusaha di setiap daerah untuk mengisi kekurangan modal sebagaimana yang diatur tersebt.
26. Bila setiap stasiun televisi harus mengurus perizinan di setiap daerah, tidakkah itu membuka ruang bagi berlangsungnya korupsi dan pemerasan di setiap daerah?
Tentu saja kemungkinan itu ada. Karena itu proses perizinan harus dilakukan secara setransparan mungkin. Dalam hal ini, harus ada pemantauan untuk turut mengawal berlangsungnya penegakan hukum secara benar. Stasiun-stasiun televisi harus diberi hak untuk bertanya dalam proses perizinan yang dijalani mereka.

Teknik Penyiaran

FM RADIO TECHNOLOGY (Bagian 2)

Dewasa ini Radio broadcasting sebagai salah satu media penyiaran, menempati posisi cukup penting dalam ikut mencerdaskan kehidupan umat manusia. Radio baik yang bermodulasi AM (Amplitude Modulation) maupun FM (Frequency Modulation) semakin dirasakan sebagai sarana yang efektif untuk menyampaikan berita-berita maupun informasi penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Radio semakin dapat dijadikan saksi untuk berbagai peristiwa dalam interaksi kehidupan umat manusia modern.
Salah satu penyebabnya adalah semakin berkembangnya perangkat penerima (radio receiver) yang berkualitas, namun harga semakin terjangkau, sehingga hampir semua lapisan masyarakat, baik yang hidup di kota-kota besar, di daerah pinggiran kota maupun di pedesaan dan bahkan di daerah pegunungan mampu untuk memilikinya, semakin tinggi populasi penyebaran pesawat penerima radio maka dengan sendirinya akan memperluas daerah cakupan dan akan meningkatkan pangsa pasar bisnis siaran radio (radio broadcasting) ini.

Kualitas suara radio FM lebih baik




Kita mengetahui bahwa kualitas suara radio FM lebih baik dibanding radio AM. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh proses modulasi non linear (non linear modulation) yang diterapkan dalam radio FM membuatnya lebih tahan terhadap gangguan noise. Disamping itu, FCC (Federal Communications Commission) telah mengijinkan penggunaan transmisi stereo (stereophonic transmission) untuk pita siaran FM komersial, yang mengalokasikan lebar pita (bandwidth) sebesar 15KHz, lebih lebar dibanding AM yang hanya 5 kHz. Dengan menggunakan transmisi stereophonic ini, signal informasi secara longgar dibagi ke dalam dua audio channel kiri (left / L) plus kanan (Right / R) dengan rentang 50 Hz sampai 15kHz dilengkapi dengan 19kHz stereo pilot tone untuk keperluan identifikasi di sisi penerimaan.
Agar pendengar dapat memperoleh kualitas stereo secara optimal, maka dalam sistem transmisi FM stereo dimungkinkan suatu proses dimana suara L dan R secara utuh dapat dipancar terimakan. Caranya adalah dengan mengikutsertakan pengiriman sinyal (L-R) sedemikian rupa, sehingga di sisi pesawat penerima (receiver) dapat dilakukan proses rekonstruksi audio L dan R melalui proses matrix, dengan hasil yang lebih sempurna. Proses yang dilakukan adalah dengan me-multiplexing sinyal (L-R) ke dalam carrier utama dan menggunakannya untuk memodulasi suatu SUB carrier yang ditempatkan pada frequency 38 kHz. Teknik modulasi seperti ini dikenal dengan istilah Double Side Band Suppressed Carrier (DSB-SC). Cara ini memberikan suatu tambahan sinyal lower side band dari 23 kHz sampai 38 kHz (20 Hz di bawah 38kHz) dengan lebar pita 15kHz. Suatu pilot carrier pada frekuensi 19kHz memungkinkan pesawat penerima me recover fasa frekensi dengan tepat pada 38kHz sehingga proses recovery sinyal L dan R secara langsung dari composite stereo (L+R) + pilot carrier 19kHz + (L-R) dapat dilakukan. Disamping itu, beberapa stasiun radio siaran juga mentransmisikan extra carrier 67 kHz berupa sinyal Subsidiary Communications Authorization (SCA) audio yang menempati spectrum frekuensi 60 – 74 (81) kHz.
Bila para pendengar radio hanya memiliki mono receiver, maka walaupun total baseband (50Hz – 53kHz) dapat diterima, namun hanya channel spectrum 50 – 15 kHz (L+R) (mono) saja yang dikuatkan dan dikirim ke speaker. Stereophonic receiver menyediakan demodulator stereo dengan lebar kanal 23 – 53 kHz (L-R), dua audio amplifier yang terpisah L dan R dan mengirim singal audio secara terpisah ke masing-masing speaker L dan R (Stereo Audio).

  http://broadcastengineermedia.blogspot.com/.


( Tutorial ) Cara mendownload dari Bebasupload

Atas permintaan seorang teman, akhirnya g bikin posting ini...
Masalah mulai ketika dia mau mendownload sebuah file dari situs BEBASUPLOAD.COM.Dia bingung bagaimana caranya download file, karena pas dia klik Free Download, yang nongol malah This file reached max downloads limit


so nih g jelasin...

Langkah - langkahnya :
1. Masuk ke link download tempat kita pengen download file ( contoh : g ambil file Dum Maro Dum )


2. Setelah itu, klik tombol Sign Up di kanan atas



3. Langkah selanjutnya, silahkan daftar

Ingat, ini adalah registrasi free, jadi kosongkan box Payment Info & Coupon Code, karena itu untuk Premium

4. Setelah selesai meregistrasi, akan dikirimi link verivikasi ke email yang telah kita registrasi tadi. nah, buka email yang kita pake registrasi tadi, klik link verifikasinya, jadi deh... ^^

5. Selamat Mendownload... ^^b